Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengelolaan Retribusi Daerah Secara Online
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta guna mewujudkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, diperlukan sistem pengelolaan retribusi daerah mulai dari pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, pembukuan, sampai dengan pelaporan yang dapat menampung dan menyajikan data pendapatan retribusi daerah secara tepat dan akurat;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pengawasan penerimaan pendapatan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menerapkan sistem pengelolaan retribusi daerah secara online;
- bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penerapan sistem pengelolaan retribusi daerah secara online sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Retribusi Daerah Secara Online;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bab III Pemungutan Retribusi Bab IV Pembayaran Retribusi Bab V E- Retribusi Bab VI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.