Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Purworejo untuk Tahun 2020 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.