Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfataan cagar budaya skal daerah memerlukan koordinasi dan peran masyarakat untuk eklangsungannya;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemda mempunyai tugas melakukan pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya serta berwenang menyusun peraturan mengenai pengelolaan cagar budaya;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kab Purworejo, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kab Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950 Undang-Undang No 11 Tahun 2010
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Prov Jateng No 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah, kriteria cagar budaya, kepemilikan dna penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, pendaftaran, pengkajian dan penetapan cagar budaya, cagar budaya peringkat kabupaten, tim ahli cagar budaya daerah, pelestarian cagar budaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.