Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsi yang bersifat teknis pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Pemberdayaan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo, telah Pelaksana Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial, Pengendalian Berencana, Perempuan dan Unit dibentuk Teknis Keluarga Sosial, Berencana, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan Pengendalian Penduduk, Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo;
  2. bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga Unit Pelaksana Teknis tersebut perlu dihapus sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo;
  4. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini Mencabut Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 66).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2018

Berlaku Tanggal
05 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.44 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar