Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang politik, Pemda dapat memberikan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah;
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik;
- bahwa Peraturan Bupati Purworejo No 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencairan Bantuan kepada Parpol sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah;
- bahwa untuk memberikan pedoman dan dasaar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangankepada partai politik dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan perbup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan evaluasi hibah berupa bantuan keuangan kepada Parpol dari APBD Kab Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab Purworejo No 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria bantuan keuangan partai politik, perhitungan bantuan keuangan partai politik, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.