Peraturan Bupati Purworejo Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Lingkungan Hidup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 53 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah;
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian dan pengelolaan hibah;
- bahwa untuk memberikan pdoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang lingkungan hidup dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dna huruf c perllu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan danpenatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah bidang lingkungan hidup dari APBD Kab Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 53 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab Purworejo No 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan krtiteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggngjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Lingkungan Hidup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 53 Seri E Nomor 46
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (4.96 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.