PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat memberikan hibah dan bantuan sosial dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat serta selektif sesuai kemampuan keuangan daerah;
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, maka pemberian hibah dan bantuan sosial perlu diberikan pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa untuk memberikan dasar hukum dan landasan operasional dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Hibah Bab III Bantuan Sosial Bab IV Tim Evaluasi dan Verifikasi Hibah dan Bantuan Sosial Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Sanksi Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Peraturan Daerahgangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Lingkungan Hidup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 162 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 163 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kebudayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 166 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Pekerjaan Umum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 180 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah pada Dinas Kesehatan Purworejo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.