Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Wanita A Yani
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memakai kekayaan Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang salah satu objeknya berupa gedung sarana pertemuan/kesenian Gedung Wanita A Yani dengan Mengenakan tarif Retribusi;
- bahwa besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah Gedung Wanita A Yani yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah sehingga perlu ditinjau kembali dengan menetapkan tarif baru;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019, serta untuk memberikan dasar hukum dalam peninjauan kembali tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa gedung sarana pertemuan/kesenian Gedung Wanita A Yani sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Wanita A Yani;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peninjauan kembali tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah Gedung Wanita A Yani.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tentang
Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Wanita A Yani
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
03 Februari 2020
Berlaku Tanggal
03 Februari 2020
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Download PDF (878.57 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.