Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2021

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasat 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturar Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organieasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
91 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
24 September 2021

Diundangkan Tanggal
24 September 2021

Berlaku Tanggal
24 September 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 91 Seri D Nomor 38

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2021

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar