Peraturan Bupati Purworejo Nomor 93 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pemberian Penghasilan Bagi Staf Perangkat Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 93 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Staf Perangkat Desa merupakan unsur Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pembantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban, memiliki peran dan kontribusi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
  2. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Staf Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan/kinerja, semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 dalam bentuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah Desa selaku penerima bantuan;
  4. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pemberian, pengelolaan dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan Bantuan Keuangan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pemberian Penghasilan bagi Staf Perangkat Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 202

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 93 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengalokasian Bab III Penyaluran Bab IV Penggunaan Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
93 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pemberian Penghasilan Bagi Staf Perangkat Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2020

Berlaku Tanggal
15 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.93

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 93 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.05 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar