Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Konfirmasi Status Wajib Pajak Bab III Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Bab IV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.