Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Peiaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan dana operasional Pimpinan DPRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.