Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan dan pernantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nornor 14 Tahun 2014 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
- bahwa sejalan dengan dinamika perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup, Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai Iagi, sehingga perlu dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup di Kabupaten Purworejo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
- P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 4 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur bahwa setiap Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL, Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib dilengkapi UKL/UPL atau SPPL tersebut, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati ini mencabut ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nor-nor 14 Seri E Nomor 14).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.