Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo NOmor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Purworejo Nomr 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Berbasis Akrual, diantaranya perubahan angka 186, perubahan angka 188, penyisipan angka 199A, penyisipan angka 209A, 209B dan 209C, perubahan angka 217.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
99 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.99

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar