PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jasa Usaha Transportasi Laut Speed Boad Titik Akhir Diwilayah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sambil menunggu terbentuknya Peraturan Daerah tentang pengaturan jasa usaha transportasi laut speed boad titik akhir diwilayah Kabupaten Raja Ampat salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang bergerak dibidang Jasa Usaha transpotasi laut (speed boat) yang melayani rute wisatawan pada beberapa obyek wisata yang tersebar dalam Wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah dengan melakukan penataan/pengaturan titik penjemputan maupun titik akhir rute speed boat pada beberapa titik yang ditetapkan. Peningkatan aktifitas kepariwisataan di wilayah Kabupaten Raja Ampat perlu ditunjang dengan adanya keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pemilik jasa usaha transportasi laut speed boad yang dimilki oleh perorangan, koorporasi/badan hukum yang beraktivitas dan domisili di wilayah Kabupaten Raja Ampat.