PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Mengingat pelaksana ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Bupati Raja Ampat menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.