Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memiliki potensi dan sumber daya alam hayati yang bila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, akan memberikan dampak pada kelangsungan hidup masyarakat yang berada dalam Wilayah Kabupaten Raja Ampat;
  2. bahwa potensi sumber daya alam dimaksud tersebar di wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat khususnya dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah, hal ini tentunya memberikan dampak dan manfaat terhadap lingkungan bila pengelolaan dan pengawasannya dapat dilakukan dengan baik dengan melibatkan peran serta masyarakat di masing-masing Kawasan Konservasi Perairan Daerah atas Program yang akan dilaksanakan;
  3. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Raja Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status BLUD Bertahap;
  4. bahwa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat sebagai Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah dapat meningkatkan pelayanannya dengan baik bila ditunjang dengan pembiayaan/pendanaan yang memadai untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah termasuk untuk peningkatan kesejahteraan dan peran serta masyarakat di masing-masing kawasan konservasi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  20. Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008
  22. Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010
  23. Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2011
  24. Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2011
  25. dan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 61 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan dan Dasar Penetapan Tarif;
Jenis, Objek dan Subjek Tarif;
Besaran Tarif dan Masa Berlaku;
Pemungutan dan Tanda Bukti Pembayaran;
Pengelolaan Dana Pemeliharaan Jasa Lingkungan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan dan Transparansi Informasi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

Nomor
18 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat

Ditetapkan Tanggal
28 November 2014

Diundangkan Tanggal
28 November 2014

Berlaku Tanggal
28 November 2014

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2014 NOMOR 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.32 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar