PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Am pat Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Benih dan Produksi Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat maka perlu pertimbangan sebagaimana menetapkan.