PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu yang dapat diukur dan diketahui masyarakat perlu menerapkan Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai tolak ukur penentuan biaya yang diperlukan dalam pembiayaan untuk pemenuhan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara.