PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Probity Audit dalam Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/ jasa perlu dilakukan pengawasan dengan mengoptimalkan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/ jasa. Probity Audit adalah pedoman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Probity Audit untuk proses pengadaan barang/jasa tertentu telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.