Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 39 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 39 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026, merupakan Dokumen Perencanaan J angka Menengah Daerah yang harus dijabarkan kedalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

Nomor
39

Tahun
2023

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
01 November 2023

Diundangkan Tanggal
01 November 2023

Berlaku Tanggal
01 November 2023

Sumber
BD. No. 2023/39, LL Kab Raja Ampat: 6 hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 39 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar