PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 49 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Amanat Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No.23/2014, Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah RI tentang Ketahanan Pangan dan Gizi No.17 /2015, yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan. Untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan.