PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung Serta Insentif Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Linmas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung BAMUSKAN, Insentif RT, RW dan LINMAS.
Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung Serta Insentif Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Linmas Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2022
Berlaku Tanggal
14 Maret 2022
Sumber
BD. No. 2022/5, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: