PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Terintegrasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat(2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata, perlu adanya Standar Operasional Prosedur pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko secara terintegrasi di Kabupaten Raja Ampat. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya system pengawasan perizinaan berusaha berbasis resiko yang terintrgrasi, profesional, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.