PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Raja Ampat kepada Kepala Distrik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 50 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis Daerah dan karakteristik wilayah, perlu mengoptimalkan peran Distrik sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.