PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belaj ar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.