Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan kewenangan perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk disesuaikan;
bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perieinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
Ditetapkan Tanggal
25 April 2022
Diundangkan Tanggal
25 April 2022
Berlaku Tanggal
25 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 667
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: