PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Limbah pada Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong
Perbup Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2018
Berlaku Tanggal
26 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 452
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: