PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
: bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Kineg.a Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa, Bupati menetapkan lndikator Kinelja Utana untuk Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Keda Mandiri dihawahnya;
bchwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026, maka perlu menetapkan lndikator Kinelja Utama Pemerintah Kabupaten Rejang I.ebong yang diarahkan untuk mewujudkan visi dan nisi pembangunan daerah dalam periode Tahun 2021 -2026;
C. bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinelja Utama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tchun 2021 -2026.