PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendaljan pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan Data yang akurat, mutathir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakeikan, serta dikelola secara 8eksana, terintegrasi, dan berkelanjutan ;
- bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses den dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dinasilkan Pemerintah Daerah melalui Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rejang Lebong;
- bchwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 aiyat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertinbangan sehagaimarm dimaksud pada huruf a, huruf b dan humf c, mckaL perlu menetapkan Peratulun Bupati tentang Satu Data Indonesia di Kabupaten Rejang Lebong.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.