PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahuri 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa yang bersifat khusus dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa secara tertib, taat hukum, terarah, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman pengelolaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Rejang Lebong.