Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten rejang lebong sebagaimana diatur dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten rejang lebong serta dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di kabupaten rejang lebong yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka peraturan bupati nomor 11 tahun 2016 tentang standar operasional prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan Kantor Pelayanan terpadu kabupaten rejang lebong perlu diganti untuk disesuaikan

Dasar hukum Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  13. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
  18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016

Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Penyelesaian Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017

Berlaku Tanggal
30 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 413

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.32 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar