PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada PT. Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalaln ketentuan pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Taliun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertann modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan ;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerch dan PThak Ketiga Lainnya, pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan PThak Ketiga lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
ahwa sehubungan adanya deviden atau laha bersih PT. Bank Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 sebesar Rp. 2.158.463.422, 26, – Rp. 2.158.463.422, 26, – (dua milyar seratus lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh tigaL ribu empat ratus dua puluh dua rupiah koma dua puluh enam Ben) dan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) FT. Bank Bengkulu Tahun Buku 2020 Nomor 17 tanggal 18 Maret 2021, telah disetujui sebagal penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rejang liebong pada APBD Kabupaten Rejang I+
ebong;
Mengin8at bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diniaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang I+
ebong pada PI`. Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2022.