Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu tata cara pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Rembang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
14

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
27 April 2022

Diundangkan Tanggal
27 April 2022

Berlaku Tanggal
27 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar