PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu tata cara pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Rembang;
Perbup Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang
Ditetapkan Tanggal
27 April 2022
Diundangkan Tanggal
27 April 2022
Berlaku Tanggal
27 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: