PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik;
bahwa dalam rangka penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dan optimalisasi pemanfaatan kas Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengatur penempatan uang daerah.