Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka akuntabilitas dan keterpaduan efisiensi manajemen pencatatan administrasi perencanaan penganggaran, membutuhkan instrumen manajemen terkait;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang no 13 Tahun 1950
- Undang-Undang no 17 Tahun 2003
- Undang-Undang no 1 Tahun 2004
- Undang-Undang no 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 11 Tahun 2008
- Undang-Undang no 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Rembang No 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang runag lingkup yang terdiri dari penyusunan rancangan RKPD, penyusunan rancangan perubahan RKPD, penyusunan rancangan KUA-PPAS, penyusunan rancangan KUPA-PPAS, penyusunan standarisasi harga, rancangan RKA SKPD dan bahan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD. Selain itu diatur juga mengenai:
implementasi Sipandu yang merupakan suatu aplikasi yang bertujuan untuk memanajemen data penganggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.