Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berupa menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2020

Berlaku Tanggal
03 Juli 2020

Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar