PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berupa menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.