Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pelestarian Batik Tulis Lasem

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Rembang memiliki warisan budaya batik tulis Lasem yang sangat berharga sebagai budaya bangsa, mempunyai makna filosofi dan seni bernilai tinggi serta bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat dan untuk menjaga kualitas dan keaslian batik tulis Lasem maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelestarian Batik Tulis Lasem Kabupaten Rembang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  3. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
  6. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip, Ruang Lingkup, Perlindungan Motif Batik Tulis Lasem, Pengembangan Pengetahuan tentang Batik Tulis Lasem, Pembinaan Pembatik dan Perajin, Pengembangan Kawasan Batik Tulis Lasem, Promosi Batik Tulis Lasem, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
29 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelestarian Batik Tulis Lasem

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2017

Sumber
BD. 2017/No. 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (240 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar