PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan penyediaan benih unggul di Kabupaten Rembang diperlukan unit pelaksana teknis dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD/UPTB, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.