PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Serta Penempatan Uang Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya, dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran SKPD;
bahwa ketentuan pembukaan rekening pada bendahara pengeluaran pembantu belum diatur sehingga perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening serta Penempatan Uang Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening serta Penempatan Uang Daerah.