PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu menyusun Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 201 bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201