PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin berjalannya program/kegiatan pembangunan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan;
- bahwa untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu adanya Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurangkurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan Laporan Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.