Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpaou Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahWa untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka pelayanan izin di bidang pertambangan perlu dilaksanakan sesuai dengan dan mekanisme yang berlaku;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
  11. Peraturan Supati Rembang Nomor 034 Tahun 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
32

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpaou Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2008

Sumber
BD.2008/No. 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar