Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian setiap instansi menetapkan kode etik instansi;
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, disiplin, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik maka perlu disusun Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nilai dsar kode etik PNS, kode etik PNS, kode etik di perangkat daerah dan kode etik profesi, majelis kode etik, sanksi, rehabilitasi, serta pelaksanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.