Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2013
Berlaku Tanggal
20 Desember 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.39
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: