PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, perlu mengatur kode etik Kelompok Kerja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Rembang;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten ditetapkan oleh Bupati.