PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Sistem Pembayaran Belanja Daerah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sistem pembayaran non-tunai dalam pengeluaran daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat dilaksanakan dengan pemindahbukuan secara manual dan/atau elektronik;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum perlu memberikan pedoman pemindahbukuan secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Sistem Pembayaran Belanja Daerah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.