PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah melakukan penyesuaian nomenkelatur pada jabatan pelaksana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, perlu menetapkan nomenkelatur jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.